Sengketa Pilkada Belu: Ketua Bawaslu NTT Dorong Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Sengketa Pilkada Belu: Ketua Bawaslu NTT Dorong Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Terkini | alor.inews.id | Senin, 6 Januari 2025 - 17:50
share

Kupang, iNewsAlor.id -Sengketa Pilkada Kabupaten Belu, menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian publik dalam rangkaian sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersama sembilan kabupaten lainnya, pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere dari Paket Sehati resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2024.

Selain menggugat hasil pemilu, tim pasangan ini juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Vicente Gonsalves Hornai, calon Wakil Bupati dari Paket Sahabat Sejati. Vicente diduga tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana, yang dianggap dapat memengaruhi keabsahan pencalonannya.

Berdasarkan laporan Tim Paket Sehati, Vicente Gonsalves Hornai diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan pada tahun 2003. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara No. 186/PID/B/2003/PN.ATB. Ia terbukti bersalah atas kasus membawa lari seorang perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau walinya.

Dakwaan terhadap Vicente mencakup Pasal 328 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, dan Pasal 332 KUHP Ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Fakta tersebut, menurut pasangan Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, tidak pernah diungkapkan secara terbuka selama proses pencalonan.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, mengungkapkan bahwa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu kini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, MK sedang memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan yang diajukan.

“Berkaitan dengan sengketa hasil, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait,” ujar Nonato.

Selain proses di MK, dugaan pelanggaran lain yang terjadi selama Pilkada juga ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Belu. Gakumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah memulai penyelidikan sejak sebelum Natal 2024. Proses ini direncanakan selesai pada 7 Januari 2025 sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Penanganan ini dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Harapannya, semua proses berjalan profesional dan transparan,” tambah Nonato.

Nonato berharap seluruh proses sengketa Pilkada Kabupaten Belu dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan sengketa Pilkada ini untuk ditangani lebih lanjut.

“Bawaslu sudah merekomendasikan sengketa Pilkada Belu setelah menerima laporan. Semoga semuanya berjalan baik sesuai prosedur,” tutupnya.

Topik Menarik