Kerahkan Ratusan Pengawas Pemilu, Bawaslu KBB Pantau Pelanggaran di Masa Tenang
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan pengawasan 24 jam di masa tenang pascamasa kampanye.
Untuk itu ratusan Pengawas Pemilu akan mulai bersiaga melakukan pemantauan potensi pelanggaran pada tahapan masa tenang, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.
"Mereka bakal siaga 24 jam mengawasi agar memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi yang ditemui usai menggelar Apel Siaga Pengawasan, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024, maka ratusan pengawas tingkat kecamatan hingga desa harus memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang.
Patroli lapangan serta digital bakal ditingkatkan karena ada larangan untuk kampanye di masa tenang.
Selain itu, para pengawas akan intens memantau pelanggaran lainnya yang kerap terjadi di masa tenang seperti praktik politik uang hingga netralitas aparat negara.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar ikut aktif untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan bukti yang kuat silakan langsung dilaporkan dengan disertai bukti-bukti pelanggarannya.
"Di masa tenang ini kami standby laporan 24 jam. Jadi bisa langsung melapor kalau di masa tenang ini ada indikasi potensi pelanggaran," tegasnya.
Bawaslu KBB telah melakukan pemetaan TPS rawan bencana dan rawan pelanggaran di seluruh kecamatan Bandung Barat. Dari 2.526, tercatat ada 49 TPS masuk kategori rawan.
Namun rata-rata potensi kerawanannya berupa ancaman bencana alam dan sulit akses. Sementara untuk kerawanan konflik dan pelangagaran itu hanya beberapa TPS saja.
Pihaknya juga telah menekankan kepada KPU dan para pengawas di wilayah untuk memantau dengan ketat pelaksanaan pencoblosan di puluhan TPS rawan itu.
Jika ada hambatan dalam proses distribusi atau pelaksanaan terganggu bencana, para pengawas harus sigap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Mengingatkan jika ada hal tidak diinginkan dan harus disepakati cara penyelesaiannya.
"Misalkan kondisi hujan harus seperti apa itu harus dikoordinasikan dengan stackholder setempat ada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan sebagainya," pungkasnya.
Seperti diketahui dari tanggal 24-26 November 2024 Pilkada Serentak masuk tahapan masa tenang. Para kontestan serta masyarakat luas wajib menghentikan seluruh kegiatan kampanye. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) baik jenis konvensional dan digital wajib untuk diturunkan. (*)