KPU Jabar Tanggapi Hilangnya Sisa Surat Suara di TPS 10 Sumur Bandung
BANDUNG, iNewsBandungra.id - KPU Jabar menanggapi soal hilangnya 49 surat suara sisa pemungutan suara pilkada serentak 2024 di TPS 10 Sumur Bandung, Kota Bandung.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait hilangnya surat suara di TPS 10 Sumur Bandung. Namun ia menduga surat tersebut terselip.
“Belum ada laporan dari teman-teman di KPU Kota Bandung. Dan kalau itu menurut saya ketika misalnya hilang, saya yakin sih mungkin terselip nih dengan kondisi mungkin kemarin di kota Bandung pada saat rekapkan hujan,” kata Ummi ditulis, Jum'at (29/11/2024).
Menurut Ummi, semisalnya benar-benar hilang, itu mempengaruhi hasil pemungutan suara. Sebab, KPU Jabar hanya akan menggunakan data dari hasil dokumen C1.
Diketahui, Sebanyak 49 lembar surat suara Pilwalkot Bandung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung hilang saat pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Ummi menambahkan, KPU Provinsi Jawa Barat akan meminta kepada seluruh rekan-rekan di 27 kabupaten kota untuk terus melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi (KSA) kepada teman-teman PPK, PPS, dan KPPS terkait surat suara sisa.
“Karena kan yang bersentuhan langsung dengan KSA itu adalah Koordinasi Supervisi dan Asistensi terkait dengan penyelenggara kita. Karena kan begitu banyak penyelenggara kita ya, apalagi misalnya ada satu TPS yang keselip surat suaranya,” tandas Ummi. (*)