Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi, LLDikti: Ada Nilai Fiktif dan Pembelajaran Tidak Eligible
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung dijatuhi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Kemendiktisaintek. Stikom Bandung wajib melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terkait standard pembelajaran, tata kelola, dan penerbitan ijazah.
Ketua LLDikti Wilayah IV M Samsuri mengatakan, sanksi dijatuhkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), terjadi pelanggaran standard pembelajaran di Stikom Bandung.
Polisi Amankan 3 Pelaku Perundungan yang Suruh Pria Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang
"Untuk Stikom, dilakukan evaluasi secara menyeluruh. LLDikti secara rutin melakukan pembinaan, termasuk pendampingan mutu, dan fasilitator. Kemudian tahap selanjutnya kalau masih ada ketidaktepatan, (LLDikti) melakukan evaluasi kinerja," kata Kepala LLDikti Wilayah IV dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/1/2025).
Kemudian, ujar Samsuri, dalam proses evaluasi kinerja ini, perguruan tinggi harus memiliki rencana dan basis data detail. Dalam kasus Stikom Bandung, LLDikti menemukan beberapa indikasi. Di antaranya, ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran.
"Jadi pembelajarannya tidak eligible. Ada nilai fiktif gitu ya. Ini diakui (oleh Stikom Bandung). Berita acaranya ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi," ujar Samsuri.
Samsuri menuturkan, LLDikti Wilayah IV menjatuhkan sanksi administrasi kepada Stikom Bandung. Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya ke depan terkelola dengan baik. "(Stikom Bandung) harus mengedepankan mutu supaya tidak merugikan masyarakat," tuturnya.
Ditanya apakah Stikom Bandung akan ditutup atau tidak? Samsuri mengatakan, jika Stikom Bandung melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pendidikannya dan melakukan penguatan sistem penjaminan mutu internal, tentu izin operasionalnya tidak dicabut.
Tim evaluator, kata Samsuri, akan melihat kadar hasil perbaikannya. Kalau mencukupi tapi masih ada beberapa yang masih diperbaiki, biasanya bisa diturunkan sanksinya. Dari sanksi berat menjadi sanksi sedang. Dan kalau sudah clear, maka dilakukan normalisasi kembali.
"Sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya. Pencabutan itu menjadi kewenangan kementerian. Saya kira dalam konteks ini kami melihat sepertinya Stikom sudah mulai ada perbaikan," ucap Samsuri.
Ketua LLDikti Wilayah IV menyatakan, sejak 2021, kementerian mewajibkan perguruan tinggi yang akan meluluskan mahasiswa, harus mendapatkan nomor ijazah secara nasional.
"Maka masyarakat harus betul-betul paham, pertama data mahasiswa harus ada di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Kedua, ketika lulus, bersatus lulus dan punya nomor ijazah secara nasional," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Stikom Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.
Tiga Anak di Bawah Umur Ikut Kapal KM Aspak 03 yang Hilang Kontak di Perairan Misool-Seram
Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Polemik ini membuat resah mahasiswa dan alumni Stikom Bandung. Mereka meminta Stikom Bandung menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan mahasiswa dan alumni.