Satpol PP KBB Tegaskan TPS Ilegal di Lembang Masih Disegel dan Tak Boleh Ada Aktivitas

Satpol PP KBB Tegaskan TPS Ilegal di Lembang Masih Disegel dan Tak Boleh Ada Aktivitas

Terkini | bandungraya.inews.id | Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:30
share

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara tak berizin di Lembang hingga kini masih tidak bisa beroperasi karena dalam kondisi disegel.

Penyegelan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang (Ir Soekarno), Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu dilakukan pihak Satpol PP KBB selaku penegak peraturan daerah (Perda) pada tanggal 27 Desember 2024.

Konsekuensi dari penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin tersebut, maka tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah di TPS itu.

Sebaliknya pihak PT Tras Bumi Nusantara harus membersihkan sampah di lokasi untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Proses penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi di Pemda KBB oleh dinas terkait, karena pengelola tidak memiliki izin resmi dari Pemda KBB. Penyegelan pun tidak dilakukan serta merta tapi by proses, dan bukan oleh oknum Komisi III DPRD KBB seperti yang dituduhkan sebagian kalangan.

Penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kondisi saat ini, lokasi itu (TPS), masih di segel dan belum boleh ada aktivitas," kata Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

Ditegaskannya, penyegelan ini terus dilakukan selama pihaknya belum mendapatkan tembusan dokumen perizinan resmi seperti yang disyaratkan kepada PT Tras Bumi Nusantara. Sehingga pengelola tidak diperkenankan untuk melepas atau membuka segel yang dipasang.

"Kalau ada pelepasan bahkan perusakan segel, maka bisa kena pidana," tegas Ludi.

Sebelum dilakukan penyegelan pun telah dilakukan rapat teknis dengan mengundang dari PT Tras Bumi Nusantara. Mereka sempat meminta waktu untuk melengkapi berkas perizinan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak bisa sehingga dilakukan penyegelan.

Sebelumnya pada saat proses penyegelan, Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP KBB, Angga Setiaputra meminta, kepada pihak pengelola agar semua residu dan sampah yang ada di lolasi TPS agar dikosongkan.

Terlepas apakah sampah tersebut bakal diangkut ke TPA Sarimukti atau kemana, Angga menuturkan, keputusannya ada di PT Tras Bumi Nusantara yang memiliki tempat pengolahan sampah di Kota Bandung.

"Tugas kami hanya menghentikan aktivitas sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu yang tidak berizin, kami hadir untuk menghentikan itu," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys menyebutkan salah besar jika ada yang menyebutkan penyegelan itu dilakukan oleh oknum Komisi 3 DPRD KBB. Tudingan itu tidak berdasar, tendensius, dan malah membuat resah masyarakat.

"Salah besar kalau menuding oknum Komisi 3 yang menyegel, tugas kami melakukan pengawasan, dan berkomunikasi dengan dinas terkait. Kalau yang menyegel itu tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda," tuturnya.

Dia menerangkan, persoalan ini sudah muncul sejak tanggal 19 November 2024 ketika DLH KBB melayangkan surat tindak lanjut pengaduan dengan Nomor: 600.4/5189/DLH kepada Kepala Satpol PP KBB, untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tras Bumi Nusantara.

Bahkan pada tanggal 6 Desember 2024 pihak DLH KBB pernah memasang segel dan menutup aktivitas TPS milik PT Tras Bumi Nusantara. Namun segel itu dirusak dan pengelola tetap melakukan aktivitasnya. Ketika itu Komisi 3 DPRD KBB belum turun karena belum mendapatkan aspirasi laporan dari masyarakat.

Kemudian, lanjut Pither, pada tanggal 10 Desember 2024, komisi 3 DPRD KBB mendapatkan surat pengaduan masyarakat terkait keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang dinilai mengganggu lingkungan. Itu yang menjadi dasar pihaknya turun ke lapangan melakukan pengawasan.

Hasil verifikasi lapangan bersama instansi terkait DLH, Satpol, PUPR, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Muspika, PT Tras Bumi Nusantara hanya memiliki NIB. Tapi itu tidak bisa menjadi dasar dan bukan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah sehingga TPS itu tidak bisa beroperasi.

Seperti pengelolaan sampahnya belum tertata dengan baik dan masih berceceran di sembarang tempat, belum siapnya sarana dan prasarana pendukung, seperti saluran drainase, saluran limbah, hingga bangunan gudang penyimpanan barang pilahan sebagaimana diatur dalam Permen LHK No.14 Tahun 2021.

"Tanggal 9 November 2024, PT Tras Bumi Nusantara membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) yang totalnya ada 9 poin, termasuk seperti wajib Amdal, UKL-PKL dan SPPL. Tapi tidak sepenuhnya dilaksanakan," tegasnya.

Berikutnya, untul menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Komisi 3 DPRD KBB ketua beserta anggotanya serta bersama sejumlah pihak terkait, seperti DLH, PUTR, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas melaksanakan rapat koordinasi dan melakukan sidak ke lokasi TPS.

Adapun selanjutnya, pada 18 Desember 2024 Satpol PP KBB mengundang pihak PT Tras Bumi Nusantara untuk meminta dokumen-dokumen tentang perizinan. Namun tidak bisa dilengkapi hingga akhirnya keluar berita acara tanggal 24 Desember 2024 untuk menyegel lokasi TPS.

"Jadi penyegelan itu oleh Satpol PP dan tidak oleh oknum Komisi 3 DPRD seperti yang dituduhkan. Kita kan rapat pembahasan melibatkan anggota komisi, dinas terkait, dan muspika, apakah itu disebut oknum? Lagipula pada saat penyegelan tanggal 27 Desember 2024, komisi 3 tidak ada di lokasi karena itu adalah tufoksi dari Satpol PP," ucap politisi Partai Demokrat ini. (*)

Kronologis dan Fakta Penyegelan TPS Milik PT Tras Bumi Nusantara :

* 19 November 2024

DLH KBB melayangkan surat tindak lanjut pengaduan dengan Nomor: 600.4/5189/DLH kepada Kepala Satpol PP KBB untuk menindaklanjuti beberapa penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan dan estetika lingkungan hidup yang diakibatkan oleh operasional kegiatan atau usaha yang dilaporkan kepada DLH KBB.

* 6 Desember 2024

Penyegelan pertama oleh petugas penyidik Dinas Lingkungan Hidup KBB, namun segel dirusak dan PT Tras Bumi Nusantara tetap melakukan aktivitasnya.

PT Tras Bumi Nusantara sudah membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atau SPPL Ada sembilan poin pernyataan yang disanggupi PT Tras Bumi Nusantara, salah satunya bersedia menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan  sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha, seperti wajib Amdal, UKL-PKL dan SPPL.

* 10 Desember 2024

Muncul aduan masyarakat kepada DPRD KBB dalam hal ini Komisi 3 terkait bau pencemaran dari sampah yang dikelola PT Tras Bumi Nusantara.

* 16-17 Desember 2024

Menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Komisi 3 DPRD KBB bersama sejumlah pihak terkait, seperti DLH, DPUTR, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas melaksanakan rapat koordinasi.

Komisi 3 beserta dinas terkait, DLH, Satpol PP, Muspika, Desa, dan Kecamatan meninjau lokasi TPS dengan diantar pengelola PT Tras Bumi Nusantara sesuai dengan mekanisme untuk memastikan kebenaran aduan dari masyarakat yang disampaikan ke DPRD KBB Komisi 3.

* 18 Desember 2024

Satpol PP KBB mengundang pihak PT Tras Bumi Nusantara untuk meminta kelengkapan perizinan dan dokumen-dokumen pendukung lain tentang aktivitas pembuangan sampah di tempatnya.

* 24 Desember 2024

Keluar surat tugas agar Satpol PP KBB dengan Nomor : 800.1.11.1/2389/Satpol PP/2024 yang meminta PT Tras Bumi Nusantara menghentikan sementara kegiatan pengolahan sampah sekaligus dilanjutkan dengan rencana penyegelan lokasi.

* 27 Desember 2024

Penyegelan dilakukan oleh pihak Satpol PP KBB dipimpin langsung Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin dengan disaksikan Muspika setempat sekitar pukul 15.30 WIB, dan tanpa ada kehadiran dari pihak Komisi III DPRD KBB.

Topik Menarik