Negara Eropa Siap Laksanakan Perintah Tangkap Benjamin Netanyahu! Buntut Perang Israel dan Palestina
iNewsBanten , INTERNATIONAL - Beberapa negara Barat berjanji melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri lsrael Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu bersama dengan mantan Menteri Pertahanan lsrael Yoav Gallant dan komandan Hamas Ibrahim al-Masri.
Rezim kolonial Israel mengklaim al-Masri sudah meninggal.
Surat perintah tersebut adalah untuk dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan konflik Gaza.
Keputusan tersebut telah menimbulkan reaksi beragam di Barat.
Beberapa negara menekankan rasa hormat mereka terhadap independensi pengadilan, sementara yang lain menyuarakan dukungan untuk rezim zionis Israel.
Belanda, Swiss, Irlandia, Italia, Swedia, Belgia, Austria, dan Norwegia semuanya mengklaim mereka akan memenuhi
komitmen dan kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma dan hukum internasional.
Namun, Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto menekankan ICC "salah" karena menempatkan Netanyahu dan Gallant pada tingkat yang sama dengan Hamas.
Austria juga mengatakan akan mematuhi keputusan tersebut, tetapi menteri luar negerinya, Alexander Schallenberg,
menambahkan, "Surat perintah itu sama sekali tidak dapat dipahami."
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp meyakinkan parlemen negara itu pihak berwenang akan menindaklanjuti surat perintah tersebut dan menghindari kontak yang tidak penting dengan mereka yang disebutkan namanya.
Geert Wilders, kepala Partai Kebebasan Belanda, anggota koalisi yang berkuasa, mengecam keputusan tersebut, dengan
mengatakan pihak berwenang Israel dihadapkan pada surat perintah penangkapan alih-alih menerima pemahaman dan dukungan internasional.
Awal bulan ini, ibu kota Belanda menyaksikan kerusuhan antara penggemar sepak bola Israel, yang meneriakkan slogan- slogan anti-Palestina, dan penduduk setempat yang pro-Palestina.
Di Prancis, juru bicara Kementerian Luar Negeri Christophe Lemoine mengatakan kemungkinan menindaklanjuti surat perintah tersebut merupakan "masalah hukum yang rumit" sambil mengakui pentingnya bertindak sesuai dengan undang-undang ICC.