Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Salah Satunya Oknum PNS BP Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, dua orang korban berhasil diselamatkan dan dua orang tersangka berhasil ditangkap.
"Tersangkanya ada dua orang, yakni M (54), warga Tiban, dan RS (50), seorang oknum PNS di BP Batam yang merupakan warga Batuaji," ungkap Dony pada Minggu (17/11/2024).
Menurut Dony, pengungkapan kasus ini bermula pada 31 Oktober 2024, saat pihaknya menerima informasi mengenai adanya warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.
Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua perempuan di lokasi tersebut yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura sebagai PMI ilegal.
"Kedua korban tersebut adalah Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24)," jelasnya.
Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua laki-laki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka diduga berperan sebagai pengurus dalam jaringan perdagangan orang tersebut," kata Dony.
Barang bukti, pelaku, dan korban kemudian dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.