Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 12 Tahun Penjara

Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Utama | okezone | Kamis, 6 Juni 2024 - 09:56
share

PANDEGLANG - Suhendi terdakwa perkara perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara perburuan Badak Jawa yang digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, pada Rabu 05 Juni 2024.

Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, bahwa terdakwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki senjata api, memburu, membunuh dan menjual cula Badak Jawa, sebagai mana yang telah tertuang dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunendi) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,"kata Joni.

Dikatakan Joni, terdakwa Sunendi juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ungkapnya.

Joni juga menegaskan, bahwa Sunendi terdakwa perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon akan tetap ditahan.

"Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Topik Menarik