Kisah Haru Pensiunan Guru TK, Mengajar hingga Usia 60 Tahun Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta

Kisah Haru Pensiunan Guru TK, Mengajar hingga Usia 60 Tahun Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta

Berita Utama | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 09:59
share

MUAROJAMBI, iNews.id - Kisah haru dialami Asniati, pensiunan guru TK Negeri 3 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Dia terkejut saat mendapat kabar harus mengembalikan uang negara senilai Rp75 juta.

Uang yang harus dikembalikan tersebut merupakan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun. Sebagai seorang guru, Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun di 2022, namun dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan. Dia tetap mengajar seperti biasa serta menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

"Sama sekali nggak ada pemberitahuan, seharusnya setahun sebelum saya pensiun tahun 2022 ada panggilan, pemberitahuan," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Namun anehnya meski telah lewat masa pensiun, pemerintah tidak langsung menghentikan gajinya sehingga Asniati tetap mengajar. Setelah 2 tahun berlalu, barulah dia diminta mengembalikan uang kelebihan gaji dan tunjangan tersebut. Padahal setahun sebelumnya dia sudah mengajukan pensiun, tapi tak mendapat kabar kelanjutan dari pengajuannya.

Kini, Asniati yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang malah dibuat gelisah. Dia diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp75 juta.

"Saya disuruh cari uang pribadi. Uang dari mana, saya tidak punya uang," ucapnya.

Asniati mengaku dia tidak sanggup untuk membayar uang negara senilai Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi. Dia berharap ada solusi dari pemerintah.

"Saya berharap masalah ini selesai. Saya minta seadil-adilnya sesuai dengan pekerjaan dan pengabdian saya sebagai guru dan tidak ada yang dirugikan," katanya.

Topik Menarik