TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Momen Kembalikan Martabat Bung Karno!

TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Momen Kembalikan Martabat Bung Karno!

Berita Utama | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 17:29
share

JAKARTA - Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dianggap sebuah momen mengembalikan martabat proklamator, Soekarno. Ini menjadi sebuah langkah awal meluruskan sejarah dan pemulihan keadilan bagi Presiden pertama Indonesia itu.

"Pencabutan TAP MPRS ini membuka jalan bagi rehabilitasi nama baik Soekarno dan mengembalikan pengakuan atas peran besarnya dalam sejarah bangsa," ujar Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

TAP MPRS yang dikeluarkan pada era Orde Baru itu diketahui mencabut kekuasaan Soekarno karena tuduhan keterlibatannya dalam peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Sehingga pencabutan TAP MPRS tersebut, menurutnya, membuka kesempatan untuk bangsa Indonesia menyusun kembali narasi sejarah yang lebih jujur dan terbuka.

Dokumen yang menunjukkan keterlibatan CIA dan unsur militer dalam kudeta politik menjadi sebuah upaya global menjatuhkan Soekarno. Di mana, dengan mengedepankan gerakan Non-Aligned dan menjalin hubungan erat dengan Blok Timur, membuat Bung Karno menjadi ancaman bagi Amerika Serikat dan sekutunya.

Pihaknya mengganggap peristiwa G30S/PKI pada 1965 bukanlah sebuah insiden yang bisa dipandang sederhana. Sayangnya, Bung Karno tidak pernah mendapat ruang pengadilan yang adil untuk membersihkan namanya dari segala tuduhan. Bahkan, hingga akhir hayatnya pada 1970.

"Bung Karno tidak pernah diberi kesempatan untuk membersihkan namanya di pengadilan," ujar Benny.

Bung Karno dengan gagasannya tentang Pancasila dan perannya memperjuangkan kemerdekaan harus mendapat penghormatan. Sehingga, pencabutan TAP MPRS tersebut, menjadi sangat penting untuk meluruskan sejarah dan menghapus stigma politik yang membayang-bayangi keluarga Bung Karno.

 

Senada diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris. Ia menilai, pencabutan TAP MPRS tersebut harus diiringi dengan membersihkan dari segala tuduhan yang dialamatkan terhadap Bung Karno.

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengarah BPIP itu sepakat perlu didorongnya pelurusan sejarah. Termasuk dalam mengungkap dalam sebenarnya dari G30S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.

Sebelumnya, MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Pencabutan ini menegaskan bahwa Bung Karno tak pernah mengkhianati negara dan melindungi PKI seperti disebut dalam pertimbanganTAP MPRS itu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 oleh MPR diputuskan lewat rapat setelah ada Surat Menteri Hukum dan HAM.

"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet dalam sambutannya di acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin 9 September 2024.

Topik Menarik