Polres Rohul Bersama PN dan Kejari Laksanakan Penyuluhan Hukum di Rokan Timur

Polres Rohul Bersama PN dan Kejari Laksanakan Penyuluhan Hukum di Rokan Timur

Berita Utama | pekanbaru.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:00
share

ROKAN HULU, Inews pekanbaru.id- Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Aula Kantor Desa Rokan Timur, Kamis (17/10/2024) sekitar Pukul 10.00 Wib, 

Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Nara Sumber Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Rohul Aipda Adevis SH MH, Hakim PN Pasir pengaraian  Geri  Cannigia SH M Kn, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita  SH i MH Jaksa Kajari Rohul dan  David Raja Sinaga SH

Sementara itu terpantau untuk Peserta yang hadir, Sekertaris Desa Rokan Timur Ade Enda Herlia, kemudian Masyarakat  berjumlah sekitar 50 Orang  terdiri Sekdes, Kadus, RTRW, tokoh masyarakat dan lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kaurmintu  Aipda Adevis SH MH menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan Peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi.

"Selain itu, Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya 

Termasuk, lanjut Aipda Adevis SH MH, para Peserta mengetahui dan memahami  proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.

"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya 

"Terakhir,  pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul Tahun 2024, Kami melakukan Coolling System, dengan mengajak Masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," pungkas Aipda Adevis