Bos Skincare Makassar Tertipu 4,9 Miliar, Dijanjikan Lulus Akpol

Bos Skincare Makassar Tertipu 4,9 Miliar, Dijanjikan Lulus Akpol

Berita Utama | gowa.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 14:20
share

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Pengusaha Skincare asal kota Makassar Citra Insani baru-baru ini tertipu hingga Rp.4,9 Milyar. Modus pelaku penipuan menjanjikan lulus seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Tidak hanya itu, modus lain dari pelaku penipuan bos skincare itu yakni menyebut nama Anggota DPR-RI dari partai Nasdem Ahmad Sahroni.

“Cucu saya mendaftar Akpol di janji bahwa dia akan lulus, dia itu atas namakan pak Sahroni, jadi saya ini percaya. Dia mengaku-ngaku dekat dengan pak Sahroni, begitu 2 bulan saya kenal dia bilang saya sudah nikah sirih dengan pak Sahroni, makanya kita percaya,” kata Ibu bos Skincare Makassar Citra Insani kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, pelaku penipuan itu menyebut bahwa Ahmad Sahroni mempunyai 1 jatah untuk meloloskan cucunya masuk Akpol. Karena kata dia Ahmad Sahroni dekat dengan Kapolri.

“Kerugian itu total Rp.4,9 Milyar dia ambil secara bertahap, dia ambil dulu satu milyar setengah, lalu menyusul lagi 1,5 milyar itu transfer, katanya dia mau kasi pengurus untuk Dokpol, Irwasda karena banyak saingan itu karo Reno, tidak lulus jadi Gonzalo itu minta pulang,” bebernya.

Usai cucunya pulang dari Semarang kata Ibu Citra Insani, dirinya kembali menyerahkan uang senilai Rp.1 Milyar, pelaku bersama sopirnya yang datang menjemput uang tersebut di jalan Hertasning Makassar.

“Saya kasi uang tunai pakai koper merah, keperluanya katanya untuk tambahan, habis itu dia minta lagi 2 Milyar, tapi kita bersedia kasi kalau masuk mi Gonzalo ada juga emas batangan 3, ada juga kalung,” katanya lagi.

Sementara itu, usai menerima laporan penipuan tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Andi Fatmasari Rahman di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pada 29 September 2024 lalu.

“Pelaku diamankan dirumahnya setelah dilakukan serangkain penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. Kamis (17/10/2024).

Modus operandi pelaku menjanjikan korban untuk lolos seleksi Akpol dengan syarat memberikan sejumlah uang. Pelaku pun diancam 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,”ujar Devi kepada wartawan.

Diketahui, pelaku Andi Fatmasari Rahman adalah ketua LSM Srikandi Rajawali Garda Pemuda Indonesia kabupaten Bone yang gencar menyuarakan anti korupsi.