Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Berita Utama | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 07:40
share

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Aprianti. Keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Bawat pun lega, meski belum sepenuhnya puas.

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku lega dengan ditangkapnya ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara terdakwa.

Ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur atas kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Aprianti.

"Kami lega, ini berkat doa seluruh keluarga. Alhamdulillah," ujar Ujang Suherman, ayah almarhumah Dini Sera Aprianti, Kamis (24/10/2024).

Meski sudah lega, keluarga tidak terlalu puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Sebab Ronald hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Alfika Risma, adik Dini Sera Aprianti. Dia mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung.

"Senang, cuma gak terlalu puas. Kenapa cuma 5 tahun. Dari bukti kan jelas hakim kena suap," katanya.

Keluarga menginginkan hukuman Gregorius Ronald Tannur sesuai dengan perbuatannya karena telah membunuh Dini Sera Aprianti. Hal itu juga diperkuat dengan dugaan terdakwa telah menyuap ketiga hakim PN Surabaya yang menangani perkaranya.

Topik Menarik