Tak Seperti Sritex, Ini Kisah Garuda Indonesia Berhasil Lolos Ancaman Bangkrut

Tak Seperti Sritex, Ini Kisah Garuda Indonesia Berhasil Lolos Ancaman Bangkrut

Berita Utama | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 14:38
share

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan bangkrut oleh PN Niaga Kota Semarang. Sritex dinyatakan gagal membayar utang kepada krediturnya.

Keputusan itu tertulis dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Hal itu  mengabulkan permohonan salah satu kreditur soal pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Namun, kondisi ini berhasil dilewati oleh perusahaan plat merah Garuda Indonesia. Bagaimana tidak, keuangan perusahaan pernah berdarah-darah hingga berisiko pailit.

Cerita Garuda Lolos dari Ancaman Bangkrut

Usai pandemi Covid-19 atau 2021, seluruh sektor mengalami tekanan, tak terkecuali penerbangan. Garuda Indonesia harus menanggung tekanan selama pandemi sehingga keuangannya merugi.

Utang Garuda saat itu tercatat membengkak hingga 9,78 miliar dolar AS atau sekitar Rp140 triliun kala itu. Dari jumlah itu, sebesar 6,3 miliar dolar AS merupakan beban biaya sewa pesawat (leasing)

Tak cuma itu, Garuda juga mengalami ekuitas negatif sebesar 2,8 miliar AS atau Rp40 triliun. Akibatnya,Garuda digugat beberapa krediturnya.

Garuda pun masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski kala itu belum berstatus sebagai perusahaan pailit, Garuda berisiko besar bangkrut jika gagal dalam proses tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan menumpuknya utang Garuda yang membuat keuangan berdarah-darah tidak lepas dari kesalahan manajemen selama bertahun-tahun. Ia menilai, nilai kesepakatan penyewaan Garuda lebih tinggi di atas rata-rata pasar.

Diindikasi juga, terdapat praktik korupsi dari skenario penyewaan pesawat tersebut. Hal ini terbukti dengan dijebloskannya eks pejabat Garuda karena kasus korupsi.

Pada Juni 2022, Garuda pun dinyatakan lolos dari jerat kepailitan. Garuda berhasil lolos dari kepailitan karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui proposal perdamaian PKPU.

Garuda sepakat berdamai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun yang diproses melalui PKPU. Dirut Garuda Irfan Setiaputra pun mengatakan implementasi rencana bisnis akan dilakukan usai 30 hari.

"Yang jelas, Alhamdulillah ternyata tahap ini (PKPU) bisa kita lewati lancar, hari ini dan tentu saja, sesuai dengan kesepakatan hari ini, proses restruk kita akan dilanjutkan 30 hari, untuk finalisasi dengan semua kreditur, alhamdulillah bisa sampai di tahap ini meski tertunda satu pekan kemarin," kata Ifran kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Topik Menarik