Prabowo Hapus Kredit Macet Petani hingga Nelayan Senilai Rp10 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet para petani dan nelayan. Kebijakan itu diteken dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ucap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, pelaku UMKM yang mendapat keringanan berasal dari bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan lainnya. Adapun satu juta orang tersebut merupakan para petani dan nelayan.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan), plus minus sekitar Rp10 triliun," ujar Maman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meski begitu, proses pembebasan utang tersebut bukan melalui anggaran APBN. Nantinya, mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan piutang di Bank Himbara saja.