Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Butir Ekstasi
JAKARTA, iNews Depok.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan narkoba internasional yang mencakup Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Asia. Para pelaku mengelabui polisi dengan modus menyimpan barang haram tersebut di dasbor dan kompartemen mobil.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka, penyidik menyita 117 Kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Kemudian, Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti yang sudah diedarkan di Jakarta sebanyak 90,321 Kg sabu.
"Total barang bukti 207,321 Kg dan ekstasi 90.000 butir dengan nilai nominalnya Rp418.177.800.000," kata Irjen Pol Karyoto, Rabu (6/11/2024).
Tidak hanya itu, Karyoto mengatakan bahwa penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan Adi Meilano alias Bagas, dan Antony, yang mana keduanya berperan sebagai kurir.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P Simanjuntak, para tersangka mendapatkan narkoba ini dari Malaysia.
Mereka menggunakan modus menyelipkan narkoba di bagian kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasbor mobil.
"Jadi dimasukan ke dalam dasbor dan pintu-pintu mobil atau kompartemen mobil," ungkap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P Simanjuntak.
Tersangka menyimpan barang haram narkoba tersebut di dasbor dan kompartemen mobil. (Foto: iNews/Tama)
Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penggerebekan kasus yang sama di parkiran RS Fatmawati Jakarta Selatan, pada Juli lalu. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka Adi dan Antony, mereka mengaku mengambil narkoba dari rumah kosong di daerah Bengkalis.
"Penyidik juga mendapat keterangan dari dua tersangka awal bahwa ada keterlibatan seorang bernama Joni. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Joni mengaku mendapat narkoba dari Cikgu yang merupakan warga negara Malaysia," tutur Donald.
Dalam pemeriksaan, tersangka Joni mengaku bahwa narkoba diantar Cikgu menggunakan perahu nelayan dan diserahkan di pulau kecil di Bengkalis. Kemudian, narkoba itu dikirim ke Jakarta pada 1 November 2024 menggunakan mobil.
"Rencananya (narkoba tersebut) akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, menggunakan dua mobil Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku
penyalahgunaan narkotika tersebut," kata Donald.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.