Syarat Daftar Petugas Haji Daerah 2025
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.
Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024, kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, melansir laman Kemenag, Kamis (7/11/2024).
Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian, ujarnya.
Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB, ujarnya.
Arsad menjelaskan, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT.
CAT atau Computer Assisted Test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024, sebut Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024, ucapnya.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.