Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pembawa acara sekaligus youtuber Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras. Laporan Farhat telah diterima pihak penyidik.
Laporan bermula saat keduanya melangsungkan pertemuan tertutup di rumah Farhat. Saat itu, kedatangan Denny Sumargo untuk meminta klarifikasi kepada Farhat soal ucapan yang ingin menghajarnya.
Meski tak terjadi perkelahian, pertemuan itu pun terlihat cukup tegang karena kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Alih-alih berakhir damai, Farhat tak terima dengan kedatangan Densu di rumahnya. Apalagi, Densu dituduh mengucapkan kalimat dugaan diskriminasi kepada suku Bugis.
Tidak Mengakui Perbuatannya, Kusumayati Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 10 Bulan Penjara
"Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya 'Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resmi Jumat (8/11/2024).
Sebelum melayangkan laporan polisi, Farhat disinyalir sudah lebih dulu melakukan somasi terhadap Densu. Namun, karena tak digubris pengacara kondang tersebut mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ucap Ade Ary.
Farhat dalam laporannya menerapkan dua pasal, yakni Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis, serta Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat telah terdaftar dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.