Metode Perang Israel di Gaza Konsisten dengan Praktik Genosida
JENEWA, iNews.id - Komite Khusus PBB yang menyelidiki Israel merilis laporan terbaru hasil mereka, Kamis (14/11/2024). Hasilnya, kematian massal warga sipil serta kondisi mengancam jiwa yang dialami warga Gaza merupakan situasi yang disengaja.
Kondisi itu sudah berlangsung selama 14 bulan atau sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023.
"Sejak awal perang, pejabat Israel secara terbuka mendukung kebijakan yang merampas kebutuhan pokok warga Palestina yang diperlukan untuk bertahan hidup, makanan, air, dan bahan bakar," bunyi laporan komite, seperti dilaporkan Al Jazeera, Kamis (14/11/2024).
Laporan itu juga menyebutkan Israel melakukan campur tangan secara sistematis serta melanggar hukum terhadap bantuan kemanusiaan, yang sangat dibutuhkan warga Palestina untuk bertahan hidup, dengan memanfaatkannya demi keuntungan politik dan militer.
Israel juga sengaja menahan bantuan ke Gaza serta melakukan kecerobohan yang dampaknya menimbulkan korban warga sipil. Namun istilah "genosida" jarang digunakan oleh badan-badan PBB dalam perang Israel di Gaza.
Kantor HAM PBB pekan lalu mengungkap laporan terbaru, hampir 70 persen dari total korban tewas serangan Israel di Jalur Gaza adalah perempuan dan anak-anak. Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah membunuh lebih dari 43.730 orang dan 103.000 lebih lainnya luka.
Kantor HAM PBB telah memverifikasi sebanyak 8.119 korban meninggal dari total 34.500 orang selama 6 bulan pertama perang di Gaza. Hampir 70 persen dari korban meninggal yang terverifikasi adalah anak-anak dan perempuan, yakni 3.588 anak-anak dan 2.036 perempuan.
"(Menunjukkan) Pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, termasuk pembedaan dan proporsionalitas,” bunyi laporan.
Dari data itu, kantor HAM PBB yakin jumlah tersebut mewakili keseluruhan korban meninggal di Gaza sampai saat ini.
"Kami yakin ini mewakili rincian total korban tewas, proporsi yang sama dengan yang dimiliki otoritas Gaza," kata Juru Bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani.
Dalam laporan itu kantor HAM PBB memaparkan fakta-fakta mengerikan yang dialami warga sipil Gaza. Israel melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional, meliputi kejadian-kejadian yang dianggap sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan mungkin genosida.
"Laporan tersebut menunjukkan bagaimana warga sipil di Gaza telah menanggung beban serangan, termasuk melalui 'pengepungan secara total' di Gaza oleh pasukan Israel," bunyi pernyataan kantor HAM PBB.
Selain itu Israel tidak mengizinkan, memfasilitasi, dan memastikan masuknya bantuan kemanusiaan, menghancurkan infrastruktur sipil, serta memicu pengungsian massal yang berulang.
"Tindakan pasukan Israel ini telah menyebabkan tingkat pembunuhan, kematian, luka, kelaparan, penyakit, dan wabah yang belum pernah terjadi sebelumnya," demikian isi laporan.