Kronologi Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia, Total Kerugian Rp18,5 Miliar!
JAKARTA, iNews.id - Kronologi dugaan penipuan berlian Reza Artamevia bakal membuat Anda terkejut. Sebab, kasus ini melibatkan uang sebesar Rp18,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan bisnis berlian yang melibatkan nama musisi besar Reza Artamevia menjadi sorotan publik saat ini. Banyak orang terkejut saat tahu kabar tersebut.
Menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana Reza Artamevia diduga melakukan penipuan dan dugaan pencucian uang yang merugikan pelapor kasus hingga Rp18,5 miliar? Simak kronologi selengkapnya di bawah ini.
Kronologi Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia
Pihak IM yang melaporkan Reza Artamevia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian dan pencucian uang, muncul dan membeberkan kronologi awal mula perkenalannya dengan ibunda Aaliyah Massaid.
Fitria sebagai juru bicara IM mengatakan bahwa IM dan Reza Artamevia baru saling mengenal Juni 2024. Kemudian Reza Artamevia menawarkan kepada IM bisnis berlian yang disebutnya asli.
Nama Baik Tercemar, Heni Sagara Ancam Polisikan Nikita Mirzani, dr. Richard Lee, dan dr. Oky
Di awal, Reza Artamevia menawari IM dua buah batu berlian senilai Rp8 miliar dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp2 miliar.
"Beliau menawarkan bisnis ini ke Ibu IM untuk membeli secara bertahap. Pembelian dua batu, (transaksi) yang pertama itu Rp 8 miliar, dengan dijanjikan keuntungan Rp 2 miliar," kata Fitria saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Transaksi kedua, mertua Thariq Halilintar itu menawari IM satu batu senilai Rp 3,5 miliar. Dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp800 juta. Hingga transaksi ketiga, Reza menawarkan enam buah batu dengan nilai yang sudah ditransfer IM sebesar Rp7 miliar.
"Dihargai dengan kesepakatan dan ditransfer Rp 7 miliar. Total Rp 18,5 miliar (sembilan batu berlian)," beber Fitria.
Barulah setelah transaksi ketiga IM mulai curiga hingga meminta orang yang dipercayainya yaitu Fitria dan Priscilla melakukan pengecekan keaslian batu tersebut di dua laboratorium khusus yakni AGL dan FGL.
"Di lab itu jelas dinyatakan batu itu sintetik," ungkap Priscilla.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum IM, Fahmi Bachmid mengungkapkan selama ini IM membeli batu berlian pada Reza Artamevia atas dasar rasa kepercayaan.
Akan tetapi setelah hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa batu tersebut synthetic diamond, pihak IM lantas meminta pengembalian dana senilai Rp18,5 miliar sesuai nilai transfer yang telah diberikannya.
"Jadi selama ini hanyalah faktor kepercayaan sebagaimana yang disampaikan. Jadi berdasarkan pengecekan di laboratorium, kami melakukan permintaan kembali atas uang yang pernah diterima," ujar Fahmi Bachmid.
Bagaimana tanggapan Reza Artamevia atas tuduhan menjual berlian palsu? Simak terus beritanya sampai selesai.
Klarifikasi Reza Artamevia Dituduh Jual Berlian Palsu
Dituduh menjual berlian palsu dengan total kerugian Rp18,5 miliar, Reza Artamevia angkat bicara. Menurutnya, IM dan dia memang tengah berkonflik. Reza bahkan sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri, yaitu sejak 6 November 2024.
Menurut penuturan Reza, IM seharusnya membayar Rp150 miliar atas berlian yang sudah berada di pihak IM. Tapi, IM baru membayar Rp18,5 miliar.
"Saya punya berlian senilai Rp150 miliar ada di pihak mereka (IM). Sudah diserahkan dan periksa bersama. Mereka baru menyerahkan ke kami Rp18,5 miliar," kata Reza.
Dia pun membantah berlian yang diberikan ke IM palsu dengan bukti surat dari notaris yang menyatakan berlian miliknya itu asli.
Kata Reza, pihaknya sudah menunggu pelunasan Rp150 miliar oleh IM sejak Agustus 2024. Tapi, sampai sekarang belum juga lunas dan IM malah melaporkannya ke polisi atas tuduhan penipuan berlian dan pencucian uang.
Ya, Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh IM. Laporan IM terhadap Reza Artamevia terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Demikian kronologi dugaan penipuan berlian Reza Artamevia yang merugikan pelapor hingga Rp18,5 miliar. Semoga informasi ini bermanfaat.