Kimberly Ryder Yakin Hak Asuh Anak Akan Jatuh ke Tangannya
JAKARTA - Proses perceraian Kimberly Ryder dengan Edward Akbar segera mencapai babak akhir. Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijadwalkan akan memutuskan perkara ini pada 29 November 2024, setelah sempat mengalami penundaan.
Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, optimis kliennya akan mendapatkan hak asuh kedua anak mereka. Ia mengungkapkan bahwa selama ini Kimberly yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan anak-anaknya, termasuk memberikan nafkah.
"Saya sangat optimis hak asuh anak akan diberikan kepada Kim. Sampai saat ini, Kim yang menafkahi anak-anak," ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepercayaan diri Kimberly semakin kuat karena majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar sebelumnya.
"Kita optimis karena eksepsi dari tergugat sudah ditolak," tambah Machi.
Machi juga menjelaskan bahwa Kimberly telah memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa transferan yang menunjukkan bahwa ia yang selama ini menanggung sebagian besar biaya rumah tangga dan kebutuhan anak-anak.
"Kami sudah menyerahkan bukti transfer kepada hakim, yang menunjukkan bahwa Kim lebih banyak mengeluarkan biaya untuk rumah tangga," lanjutnya.
Selain mengajukan hak asuh anak, Kimberly juga meminta nafkah anak dari Edward Akbar sebesar Rp40 juta untuk dua anak mereka.
"Kim meminta nafkah anak sekitar Rp40 juta untuk dua anak. Tapi, tentu keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim," ungkap Machi.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Ia mengaku telah dijatuhi talak tiga oleh Edward.
Selain proses perceraian, konflik rumah tangga mereka juga melibatkan masalah hukum. Kimberly sempat melaporkan Edward atas dugaan penggelapan mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Edward mengadukan Kimberly ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tuduhan kekerasan terhadap anak. Tidak tinggal diam, Kimberly juga melaporkan Edward ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan mereka.
Dengan berbagai fakta dan bukti yang ada, Kimberly optimis bahwa ia akan mendapatkan hak asuh anak dan keadilan dalam proses perceraian ini.