Bawaslu Sultra Patroli Pencegahan Pelanggaran Pilkada di Masa Tenang

Bawaslu Sultra Patroli Pencegahan Pelanggaran Pilkada di Masa Tenang

Berita Utama | kendari.inews.id | Minggu, 24 November 2024 - 16:00
share

KENDARI, iNewsKendari.id - Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pencegahan terjadinya praktik politik uang atau serangan fajar di masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Pencegahan praktik politik uang ini dilakukan Bawaslu Sultra, dengan cara melalukan patroli selama masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari, patroli pencegahan praktik politik uang atau serangan fajar ini dilakukan di masa tenang, dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.

“Kegiatan patroli masa tenang merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara,” kata Bahari, Sabtu (23/11/2024).

Lanjut Bahari, Bawaslu Sultra telah menginstruksikan semua pengawas pemilihan di semua tingkatan pada 17 Kabupaten/Kota, untuk membentuk Tim dan Melakukan Patroli Pengawasan masa tenang dengan stakeholder atau pihak terkait.

“Ada beberapa kegiatan dalam patroli pengawas pemilihan selama masa tenang Pilkada serentak 2024,” kata Bahari.

Beberapa kegiatan itu adalah, melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pada masa tenang seperti, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

 

Tim pengawas juga akan melakukan patroli kegiatan kampanye di masa tenang yakni, pertemuan tatap muka, kampanye terbatas, media cetak, media elektronik, media online, media sosial.

Penayangan pemberitaan dan iklan kampanye di masa tenang, kegiatan politik uang, penyebaran hoaks, politisasi SARA, ujaran kebencian, dan intimidasi pemilih terkait penggunaan hak pilih.

Kata Bahari, tim pengawas pemilihan juga akan berkoordinasi dengan KPU, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian untuk menertibkan APK dan bahan kampanye yang masih terpasang di masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kampanye pemilihan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” kata Bahari.

Bawaslu Sultra mengimbau para pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan tim kampanye agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, menonaktifkan akun resmi media sosial, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye, tidak melakukan kampanye di media massa (cetak, elektronik, online dan sosial).

Pasangan Calon atau tim kampanye menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau paling lambat 24 November 2024 Pukul 23.59 waktu setempat.

Topik Menarik