Mengapa Yogyakarta Tak Ada Pemilihan Gubernur di Pilkada 2024?
JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Dari seluruh wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah, hanya Yogyakarta yang tidak memilih Gubernur dan wilayah administrasi Jakarta yang tak menggelar pemilihan bupati dan wali kota.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih di DIY hanya mendapatkan satu jenis surat suara saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara, yaitu pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketentuan itu juga mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, regulasi yang penyusunannya diwarnai pro-kontra serta berbagai demonstrasi.
Pasal 18 ayat 1 huruf c pada beleid itu menyatakan, jabatan Gubernur DIY diduduki oleh orang yang bertakhta sebagai Sultan Hangku Buwono. Adapun jabatan wakil gubernur menjadi hak orang yang berstatus sebagai Adipati Paku Alam.
Era Presiden Prabowo Baru Take off 9 Hari, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp400 M
Sementara di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos.
Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi.