OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak. BPR Duta Niaga beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pencabutan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.
Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati dalam siaran pers, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, lanjut Rochma.