Bolehkan Sedekah Diposting ke Media Sosial?

Bolehkan Sedekah Diposting ke Media Sosial?

Berita Utama | okezone | Selasa, 10 Desember 2024 - 11:07
share

JAKARTA - Di era digitalisasi saat ini, banyak orang suka sekali memposting aktivitas mereka di media sosial. Itu termasuk memposting saat memberikan sedekah.

Lalu, bagaimana hukumnya memperlihatkan sedekah di media sosial?

Melansir laman NU, Selasa (10/12/2024), untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Surat Al-Baqarah ayat 262 memberikan petunjuk yang jelas mengenai sikap yang seharusnya diambil saat berdonasi :

Artinya, Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih.

Surat Al-Baqarah ayat 262 menegaskan, cara berinfak yang baik adalah dengan menjaga kerahasiaan, tidak menyebut-nyebutnya atau menyakiti perasaan penerima, agar pahala yang diperoleh tidak berkurang. Ayat ini menjadi pengingat bagi para donatur untuk tidak merasa khawatir kehilangan harta yang mereka sedekahkan.

Namun, ayat ini juga perlu menjadi bahan refleksi yang lebih mendalam, dan memerlukan penafsiran para ulama agar dapat dipahami secara lebih komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang cara berdonasi di zaman sekarang.

Mengenai etika bersedekah, dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 271 Allah berfirman:

Artinya, Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini memiliki berbagai penafsiran yang disampaikan para ulama. Berikut adalah beberapa penafsiran yang relevan:

Pertama, Imam Al-Qurtubi dalam kitabnya Al-Jami' li Ahkam alquran Jilid III (hlm. 369-370) mengatakan:

: { ...} :

Artinya, Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali...Ibnu Abbas berkata: Allah menjadikan sedekah secara sembunyi dalam konteks sedekah sunah lebih utama daripada terang-terangan dengan sepuluh derajat, dan Allah menjadikan sedekah wajib secara terang-terangan lebih utama daripada sembunyi-sembunyi dengan tujuh puluh derajat.

Al-Qurtubi melanjutkan, keutamaan sedekah yang dilakukan secara tersembunyi, terutama dalam sedekah sunnah, adalah karena ia lebih menjauhkan dari riya'. Sementara itu, sedekah yang dilakukan secara terang-terangan, khususnya dalam zakat wajib, justru lebih menghindarkan seseorang dari tuduhan bahwa mereka tidak menunaikan kewajiban zakat.

Topik Menarik