Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kebijakan opsen pajak kendaraan akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar aktif melakukan berbagai langkah, seperti, membahas teknis pelaksanaan dengan pemerintah pusat.
Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait dan menggelar diskusi bersama asosiasi pengelola pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan opsen bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal kabupaten dan kota.
Dengan adanya opsen, pemerintah daerah memiliki anggaran yang lebih besar untuk mendukung pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi. Namun, dengan adanya UU HKPD, kabupaten/kota juga mendapatkan porsi langsung dari pajak tersebut.
Di Jabar, kebijakan opsen ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif opsen maksimum sebesar 2 dari nilai jual kendaraan bermotor.
Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan adanya opsen:
Pajak Kendaraan 2024 (sebelum aturan opsen):
Contoh: Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024
- Tarif Pajak: 1,75
- Bobot: 1
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 22.800.000
Hasil: Rp 399.000**
Pajak Kendaraan 2025 (setelah aturan opsen):
- Tarif Pajak: 1,86
- Bobot: 1
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 22.800.000
Hasil: Rp 423.898
Kesimpulan Simulasi:
- Penambahan pajak sebesar Rp 24.898 pada tahun 2025.
- Tarif pajak yang disesuaikan (1,86) sudah termasuk opsen PKB sebesar 66, yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten/kota.
Dedi Taufik menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk belanja pembangunan, termasuk infrastruktur publik (40), dengan 10 di antaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Jabar dinyatakan siap menjalankan aturan ini tanpa perubahan signifikan dalam layanan umum. Perbedaannya terletak pada mekanisme penerimaan pajak, di mana kabupaten/kota kini menerima bagiannya secara langsung melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Pendapatan pajak akan otomatis terbagi secara real-time melalui sistem perbankan. Jabar sudah siap,” ujar Dedi Taufik.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak terkait agar aturan ini dapat berjalan maksimal.
“Dengan sinergi yang baik, penguatan fiskal bisa merata di seluruh wilayah,” tutupnya.