Ada Insentif Mobil Hybrid, Produsen Diminta Segera Daftarkan Kendaraannya
JAKARTA - Mobil hybrid resmi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Produsen diminta mendaftarkan lini model mobil hybrid agar bisa masuk dalam daftar insentif.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Jika sudah mendaftar maka mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa mendapatkan insentif tersebut.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6 dijelaskan, mobil hybrid memiliki isi silinder sampai 4.000 cc.
Untuk konsumsi bahan bakarnya, ditentukan 15,5 km/liter untuk versi bensin. Sementara versi diesel, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif sebesar 3 persen, konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kendaraan listrik menjadi kebijakan yang akan dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun depan. Ini meliputi kendaraan listrik CKD atau perakitan lokal, CBU atau mobil impor, dan terbaru mobil hybrid.
"Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," ucapnya.