Ternyata Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sudah Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak Mentah-Mentah
JAKARTA - Laporan yang dilayangkan korban penganiayaan George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ke dua Polsek di Jakarta Timur (Jaktim) tidak mendapat tanggapan. Laporan itu ditolak hingga akhirnya kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Hal tersebut terungkap ketika perempuan berinisial DAD, membeberkan kronologi pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Usai korban dianiaya oleh George pada tanggal 17 Oktober 2024, dirinya pergi ke klinik kemudian melanjutkan pergi ke kantor polisi.
"Sehabis kejadian itu lapor ke Polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ enggak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," kata DAD.
Saat di Polsek Cakung, dia mengaku mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Jakarta Timur. Dirinya lalu pergi bersama teman dan keluarga.
"Akhirnya saya di suruh ke Polres Jakarta Timur, hari itu juga," ujarnya.
Sesampainya di Polres Jaktim, DAD mengaku laporannya pun bisa ditindaklanjuti. Dirinya akhirnya diminta untuk melakukan visum pada pagi harinya.
DAD mengungkap cerita lainnya, yakni dia pernah dikirimkan pengacara dari pihak pelaku. DAD mengaku awalnya tidak mengetahui. "Dia ngakunya dari pihak LBH utusan dari Polda," tuturnya.
Akhirnya, hal itu diketahui setelah pertemuan di Polres saat hendak diminta Berita Acara Perkara (BAP). Pengacara tersebut mengakui jika dirinya merupakan suruhan dari bosnya.
Kemudian, orang tua DAD pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. Sayangnya, pengacara pengganti ini ternyata tidak kooperatif.
Pasalnya, sejak awal, sang pengacara itu selalu minta uang kepada keluarganya. Sampai-sampai, orangtuanya harus menjual motor satu-satunya. "Abis jual motor itu saya tanya tanyain itu udah enggak ada kontak, enggak bisa dihubungin lagi," tuturnya.