Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Tampang Penyiram Air Keras Mahasiswi Jogja
YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi masih mendalami kasus penyiraman air keras mahasiswi cantik di Kota Yogyakarta berinisial NH (21). Saat ini, NH mahasiswi APMD masih dirawat intensif di RSUP dr Sardjito Yogyakarta akibat luka parah di bagian wajah dan badan bagian atas.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menjelaskan, dua pelaku penyiraman air keras terhadap NH sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Salah seorang pelaku berinisial B alias Billy diketahui mantan pacar korban yang merupakan otak di balik penyiraman air keras tersebut.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku S ternyata disuruh pria berinisial B mahasiswa S2 asal Ketapang, Kalimantan Barat. B diketahui mantan pacar korban NH yang telah menjalani hubungan asmara selama tiga tahun.
“Motif pelaku B menyuruh S menyiramkan air keras ke korban karena sakit hati cintanya diputus oleh korban,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Probo menuturkan, pelaku B kemudian menyuruh S melakukan penyiraman air keras dengan upah sebesar Rp7 juta.
Menurut Probo, untuk menyamarkan statusnya, pelaku B mengaku sebagai wanita bernama Shen Lung dan bercerita seolah-olah ia dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan pelakor atau korban. Pelaku b lalu menyuruh pelaku S menyiram air keras ke korban.
Agar identitasnya tersamarkan, pelaku B melakukan komunikasi serta kesepakatan dengan pelaku S hanya melalui pesan Whatsapp. Sedangkan uang bayaran diberikan pelaku B ke pelaku S secara bertahap dengan cara ditaruh di suatu tempat untuk menghindari bertatap muka langsung.
Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
“Awalnya B ini curhat diselingkuhi di media sosial. Postingan pelaku B ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.