Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Berita Utama | inews | Selasa, 31 Desember 2024 - 18:43
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tetap diberikan pembebasan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN). Adapun kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo menambahkan, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang pro rakyat.

"Dengan ini saya kira pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.

Kepala Negara sebelumnya memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, di antaranya barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. 

"Contoh, pesawat jet pribadi, kemudian kapal pesiar, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang," ucap Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan paket stimulus yang disiapkan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen nilainya mencapai Rp38,6 triliun. 

"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen pelanggan lisrtik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh 21 bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan sebagainya," ucapnya.

 
Topik Menarik