Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Optimistis Menang Hadapi Gugatan di MK
JAKARTA, iNewsSleman.id - Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait dugaan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025) lalu setelah terbitnya surat gugatan dari kubu Andika-Hendi yang telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
"Selaku pihak terkait, kami mewakili Paslon 02 langsung menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan ke MK. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (5/1/2025)
Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang dari sisi dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan.
"Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Heru menjelaskan, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.
"Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut," terang Heru.
Pihaknya menilai tim kuasa hukum Andika-Hendi tidak bisa meminta penangguhan Pasal 158 Undang-undang Pilkada, karena permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.
"Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSM ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke MK. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh," tegasnya.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara kuasa hukum Paslon 02 yakni Agus Wijayanto SH, MH. Tim kuasa hukum sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
"Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkaranya, namun selesai di putusan sela oleh majelis hakim MK," papar Agus.