Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Naik Setiap 3 Tahun, Jadi 65 Tahun pada 2043
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Ketentuan ini dimulai sejak 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut dia, usia pensiun pekerja bisa naik menjadi 65 tahun pada 2043.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ujar ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (10/1/2024).
Sunardi menyebut Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Viral Pengemudi Mobil Ketakutan Dikejar Pemotor Diduga Begal di Pasteur Bandung, Ini Faktanya
Dia menuturkan, peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," tutur Sunardi.
Mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun sebetulnya berbeda dengan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga ketika usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun, tidak serta merta menjadi batas akhir seseorang bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menekankan usia pensiun sebagai batas pencairan manfaat pensiun. Sehingga, pencairan dana pensiun baru bisa dilakukan ketika seseorang memasuki usia pensiun.
Pekerja atau buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima jenis manfaat JP, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.
Namun demikian, berakhirnya hubungan kerja karena pensiun tidak serta merta ditentukan dengan Pension Age, tapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
"Inilah yang disebut retirement age, alias kapan kami berhenti bekerja secara permanen. Beda perusahaan, berbeda juga aturannya, dan ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," tulis BPJS Ketenagakerjaan.