Polisi Tangkap Pengelola Arisan Bodong Via WA, Pelakunya Mamah Muda

Polisi Tangkap Pengelola Arisan Bodong Via WA, Pelakunya Mamah Muda

Berita Utama | okezone | Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:06
share

 

JAKARTA - Ditressiber Polda Metro Jaya menangkan seorang ibu rumah tangga, SFM (21) lantaran menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Akibat perbuatan pelaku, sebanyak 85 orang menjadi korban.

"Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024," ujar Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka kala itu tengah di rumah pelaku berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.

"Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali, ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman," tuturnya.

 

Dia menerangkan, kasus itu lantas dilaporkan ke polisi, apalagi dari hasil pendalaman, dugaan kasus tersebut tak hanya terjadi terjadi di sejumlah wilayah lainnya pula. Hasil penelusuran pula, ternyata terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi tersebut.

"Dugaan penipuan dengan skema ponzi bermodus investasi arisan duos melalui media elektronik. Skema ponzi itu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri, jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan si individu ini atau organisasi," jelasnya.

 

Ade menambahkan, ibu rumah tangga itu telah melakukan perbuatannya itu sejak bulan September 2024 lalu, yang mana dia bertindak sebagai pengelola Group WhatsApp. Dia menawarkan produk investasi melalui Whatsapp dan menjanjikan keuntungan pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya.

"Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya Guarisanbybiu, ada 425 member di grup tersebut, sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 diantaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.

Dia menambahkan, perempuan tersebut kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Lalu, pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang pencucian uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik Menarik