Terungkap! Anak Jadi Pemicu Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah dengan Potongan Tubuh Dibuang di 3 Kota
CILACAP.iNewscilacap.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, seorang wanita asal Blitar, Jawa Timur, telah mengejutkan publik. Pelaku, Rohmad Tri Hartanto (RTH), seorang pria asal Tulungagung, mengaku sebagai suami siri korban.
Emosi yang dipicu oleh sindiran korban dan permasalahan personal lainnya diduga menjadi penyebab utama tindakan keji ini.
Berikut adalah detail lengkap kasus yang menjadi sorotan masyarakat, lengkap dengan fakta-fakta dan kronologi kejadian.
Pemicu Utama: Sindiran dan Kecemburuan
Menurut Kombes M. Farman dari Ditreskrimum Polda Jatim, sejumlah konflik antara korban dan pelaku menjadi alasan di balik tindakan brutal ini. Beberapa pemicu utama di antaranya:
Sindiran dari Korban: Korban diketahui pernah mengucapkan hal yang menyakitkan kepada pelaku, termasuk mendoakan anak perempuan pelaku menjadi PSK. Ucapan ini memicu kemarahan mendalam.
Cemburu dan Permintaan Tidak Masuk Akal:
Korban dikabarkan tidak menerima kenyataan bahwa pelaku memiliki anak perempuan dari pernikahan sahnya.
Korban bahkan meminta pelaku untuk menyingkirkan anak keduanya, yang memperburuk hubungan mereka.
Ketidaksetiaan:
Korban pernah diketahui memasukkan pria lain ke kamar kosnya, yang semakin memicu kecemburuan pelaku.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, di kamar 301 sebuah hotel di Kediri. Berikut adalah urutan peristiwa:
Pembunuhan dan Mutilasi:
Pelaku membunuh korban di kamar hotel.
Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Pembuangan Potongan Tubuh:
Ngawi: Bagian tubuh korban ditemukan dalam koper merah di selokan Desa Dadapan.
Trenggalek: Kepala korban ditemukan di bawah jembatan kecil, terbungkus tas plastik putih.
Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah.
Penemuan potongan tubuh ini terjadi antara 23 dan 25 Januari 2025, dengan lokasi yang tersebar di tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur.
Latar Belakang Pelaku dan Korban
Profil Pelaku:
RTH memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.
Ia mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban sebagai suami siri.
Profil Korban:
Uswatun Khasanah, seorang wanita asal Blitar, pernah menikah tiga kali.
Ia memiliki dua anak dari pernikahannya.
Sejak 2024, korban tinggal sendiri di kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung.
Menurut saksi, korban terakhir terlihat pada Minggu, 19 Januari 2025, saat meninggalkan kosnya menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Penanganan Hukum untuk Pelaku
RTH kini menghadapi dakwaan berat, termasuk:
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan berat.
Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atas tindakannya.
Dampak bagi Keluarga Korban
Korban meninggalkan dua anak yang masih kecil. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan," kata Mikhael Hankam Indoro, Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar. Pendampingan ini juga mencakup orang tua korban, jika diperlukan.
Cara Penghitungan Tanggal dan Kronologi
Untuk memahami kasus ini secara kronologis, berikut adalah cara menghitung waktu kejadian berdasarkan informasi yang tersedia:
Tanggal Kejadian Awal: 19 Januari 2025.
Penemuan Potongan Tubuh:
Ngawi: 23 Januari 2025 (4 hari setelah pembunuhan).
Trenggalek: 24 Januari 2025.
Ponorogo: 25 Januari 2025.
Interval Waktu:
Jarak antara pembunuhan dan penemuan potongan tubuh menunjukkan bahwa pelaku membutuhkan waktu beberapa hari untuk membuang potongan tubuh di lokasi yang berbeda.
Kesimpulan
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah merupakan salah satu kasus kriminal paling mengejutkan pada awal tahun 2025. Faktor pemicu, seperti sindiran, kecemburuan, dan konflik personal, menjadi alasan di balik tindakan pelaku. Selain itu, dampak psikologis bagi keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan, menjadi perhatian utama pemerintah setempat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.