Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR: Dikomplain JK

Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR: Dikomplain JK

Berita Utama | okezone | Kamis, 30 Januari 2025 - 07:14
share

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia karena singkatan istilah itu dikomplain Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK).

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI ihwal pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut.

"Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?" tanya Sturman, Kamis (30/1/2025).

TA Baleg DPR RI pun menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) di rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan tim dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan dalam KU" kata TA Baleg.

Setelah diperiksa, kata dia, Palang Merah Indonesia (PMI) telah mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, JK sempat komplain ke KP2MI ihwal penggunaan singkatan itu.

"Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia mendefinisikan itu. Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran sebagai PMI ," terang TA Baleg.

"Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI iti tak menjadi singkatan dalam ketentuan umum tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia," tandas TA Baleg.

Sturman pun memahami agar singkatan PMI tak digunakan dalam rancangan UU tersebut. "Ohh jadi dalam UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, karena pasti ada yang tersinggung nanti," tandasnya.

Topik Menarik