50 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Berpotensi Bisa Bertambah Lagi
JAKARTA - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan bahwa sebanyak 50 sertifikat yang telah dicabut pihaknya terkait polemik penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya mengakui jika terdapat 263 bidang hak guna bangunan (HGB) dan 17 bidang hak milik yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
"Hak guna bangunannya 263 itu kalau di total jumlahnya 390,798,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam paparannya saat rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, ATR/BPN kemudian melakukan analisis terkait bidang tanah yang berada di luar garis pantai maupun dalam garis pantai. Nusron menjelaskan, tidak boleh ada hak milik yang berada di luar garis pantai.
Tak hanya yang berada di luar, ATR/BPN juga memeriksa kembali kepemilikan SHBG dan SHM tersebut, apakah sesuai prosedur dan yuridisnya atau tidak. Jika tidak, maka akan dicabut sertifikatnya.
"Dari 263 dan 17, yang kita batalkan 50. Sisanya pak? sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai," ujarnya
Nusron menduga jika jumlah sertifikat yang akan dicabut dimungkinkan bisa bertambah lagi jumlahnya. Terlebih, ATR/BPN baru bekerja beberapa hari saja.
"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru 4 hari. Karena Selasa, kita umumin hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama 4 hari, kita dapat 50 bidang tanah," pungkasnya.