Daftar Lengkap Negara Dikenakan Tarif Masuk oleh Trump, Paling Tinggi Kamboja 49 Persen
JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani instruksi presiden pemberlakukan tarif masuk terbaru. Tak tanggung-tanggung Trump menerapkan tarif masuk untuk produk dari 180 negara, sebanyak 85 di antaranya dikenakan 10 persen ke atas.
Tarif dasar minimum sebesar 10 persen akan dikenakan kepada semua negara. Beberapa negara "musuh dagang" AS tak masuk dalam daftar yang dimumkan oleh Trump pada Rabu kemarin, seperti Kanada dan Meksiko.
Kedua negara tetangga AS itu lebih dulu dijatuhi sanksi tarif masuk ke AS dengan besaran paling kecil 25 persen.
Kamboja menjadi negara paling terdampak perang dagang dengan AS karena besaran tarifnya paling besar yakni 49 persen, disusul dengan Laos dan Madagaskar, masing-masing 47 persen.
Negara-negara Asia Tenggara termasuk yang dikenakan tarif masuk yang tinggi. Selain Kamboja dan Laos, Vietnam dikenakan tarif 46 persen, Thailand 36 persen, dan Indonesia 32 persen.
Sementara negara yang dikenakan tarif masuk paling kecil adalah Singapura, yakni 10 persen.
Daftar negara dikenakan tarif masuk oleh Donald Trump: