Dubes Indonesia di AS Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukkan Hak Prerogratif Presiden

Dubes Indonesia di AS Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukkan Hak Prerogratif Presiden

Berita Utama | okezone | Minggu, 6 April 2025 - 06:53
share

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait tidak adanya Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun.

Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukkan Duta Besar merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai UUD, penunjukkan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogratif presiden,” kata Roy saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

 

Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.

“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidak ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.

 

Sebagai informasi, posisi Duta Besar yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat sudah kosong selama hampir dua tahun.

Adapun posisi Dubes Indonesia untuk AS kosong setelah Rosan Roeslani tak lagi menjabat pada 17 Juli 2023 lalu. Saat itu, Rosan Roeslani diangkat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai Wakil Menteri BUMN.

Topik Menarik