Libur Lebaran Usai, Menteri PANRB Minta PPK Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja

Libur Lebaran Usai, Menteri PANRB Minta PPK Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja

Berita Utama | idxchannel | Senin, 7 April 2025 - 23:54
share

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025).

Para PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah dimininta melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).

Rini menerangkan, libur Lebaran 2025 disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat. Bila ada ASN yang bolos kerja, dia meminta PPK bisa memberi sanksi.

"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rini.

Dia pun mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," kata Rini.

Lebih lanjut, kata Rini, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN untuk hari ini, Selasa, 8 April 2025. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik