Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Pelaku usaha perlu semakin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame di kendaraan, mengacu pada lokasi usaha penyelenggara reklamenya.
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:
1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron
2. Spanduk, banner, kain reklame
3. Stiker promosi
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
6. Iklan udara (balon, drone)
7. Iklan apung di sungai atau laut
8. Film/slide promosi
9. Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:
1. Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
2. Label/merek pada kemasan produk
3. Nama usaha di tempat usaha sendiri
4. Reklame milik pemerintah
5. Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
6. Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
7. Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional
Secara umum, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame.Pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame. Kalau pakai jasa agensi iklan, nilai sewanya dilihat dari kontrak yang berlaku. Tapi kalau pasang sendiri, pemerintah akan menilai berdasarkan:
1. Jenis dan bahan reklame
2. Lokasi pemasangan
3. Ukuran dan jumlah media
4. Lama penayangan
"Kalau nilai kontraknya dinilai nggak wajar, Pemprov bisa menentukan nilai sewanya sendiri sesuai aturan. Contoh gampangnya, kalau nilai sewa reklame Rp10 juta, maka pajaknya Rp2,5 juta," jelas Morris.