Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi 8 DPR RI Atalia Praratya akhirnya buka suara soal kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Sebagai komisi yang membidangi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, istri Ridwan Kamil ini meminta pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Pihaknya juga berjanji akan mendampingi korban dan keluarganya.
"(Korban) saat ini sedang mengalami trauma. Saya melihat kondisinya semakin stabil, karena (kejadian) ini waktunya sudah hampir 1 bulan," kata Atalia dalam tayangan iNews, dikutip Minggu (13/4/2025).
Atalia menambahkan, "Namun, tentu ada harapan dari keluarga untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku."
Sebagai anggota Komisi 8 DPR, pihaknya akan mendampingi korban dan keluarga, serta memastikan pelaku tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Di kesempatan tersebut, Atalia menjelaskan soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Bahwa dalam Undang-Undang TPKS yang baru, dikatakan di sana bahwa tidak dimungkinkan ada perdamaian di dalam hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Sebagai informasi, terduga pelaku pemerkosaan, dr Priguna Anugerah Pratama, saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga sudah mengeluarkan sanksi kepada pelaku yaitu pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap dr Priguna.
Sanksi ini dikeluarkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan.
Dengan pencabutan STR, otomatis SIP atau Surat Izin Praktik dr Priguna tidak berlaku. Artinya, dr Priguna dilarang melakukan praktik kedokteran seumur hidupnya.