13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Berita Utama | inews | Selasa, 15 April 2025 - 04:10
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 13.710 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir. Adapun, batas waktu penyampaian LHKPN berakhir pada Jumat, 11 April 2025.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025). 

Budi menambahkan, LHKPN yang telah diterima selanjutkan akan diverifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," tuturnya. 

Dia menegaskan, KPK tetap menunggu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor. 

"Bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," katanya. 

Sejalan dengan itu, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ucapnya.

Topik Menarik