Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Djuyamto menyatakan menghormati atas vonis 11 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan pembacaan surat putusan dirinya bersama dua hakim nonaktif lain, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Kita hormati putusan majelis hakim," ucap Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Saat disinggung adakah rasa kekecewaan terkait vonis tersebut, Djuyamto tetap menyatakan menghormati putusan itu.
Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," ucap Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.








