Polisi: Tiga Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Saksi
JAKARTA – Polisi memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R dalam kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya sempat diamankan. Ketiganya dipastikan masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi, terhadap tiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas (DHP) selaku tenaga pemasaran WO by Ayu Puspita.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudari APD dan saudara DHP,” ujar Iman.
Motif Ayu Puspita
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa Ayu dengan sengaja menggunakan uang setoran calon pengantin untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
“Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman.
Menurutnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ayu menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah hingga berlibur ke luar negeri.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, serta kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Iman menambahkan, seluruh kebutuhan dan gaya hidup tersebut dijalani Ayu dengan menerapkan skema bisnis ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang karena termasuk investasi ilegal.
“Untuk menutupi pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya, dan seterusnya. Hingga akhirnya, setelah berjalan cukup lama, kerugiannya menjadi besar dan tersangka tidak mampu memenuhinya,” papar Iman.










