Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Soroti 700 Barang Bukti
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs akan mempertanyakan keberadaan dan keabsahan sekitar 700 barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung Senin (15/12/2025).
"Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, serta 130 saksi yang sudah diperiksa," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
"Selain itu, ada pula 28 ahli yang katanya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya," sambungnya.
Gafur menjelaskan, Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut memiliki hak hukum untuk mengetahui secara jelas alat bukti apa saja yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam penetapan status tersangka.
"Tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang diperoleh penyidik sehingga menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan Roy Suryo Cs.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri oleh sejumlah pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal seperti Irwasum, Propam, dan Divkum. Sementara dari pihak eksternal di antaranya Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya.









