Istana Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Naik
BOGOR, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Kenaikan gaji tidak hanya berlaku untuk hakim karir.
Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding.
“Insya Allah (ada kenaikan). Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.
“Iya (diatur terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetialkan,” jelas Prasetyo.
Dia mengatakan pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
“Sudah (buka dialog), kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) Sedang didetailkan, karena masing-masing lain-lain. (Kenaikan tunjangan) nanti disesuaikan dengan yang hakim karir,” jelas Prasetyo.










