Pemerintah Tetapkan Transisi Darurat untuk 14 Kabupaten/Kota di Aceh
IDXChannel - Pemerintah menetapkan status transisi darurat untuk sebagian besar kabupaten/kota di daerah bencana Sumatera dari sebelumnya tanggap darurat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari (Aam), mengatakan, ada 14 kabupaten/kota di Aceh yang sudah beralih status ke transisi darurat.
Masih ada empat kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat di Aceh. Keempatnya adalah Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
“Ini memang daerah-daerah kabupaten yang saat ini masih kita terus fokuskan pemulihan akses jalan darat. Juga distribusi logistik di titik-titik masyarakat yang masih cukup jauh dari posko kabupaten/kota,” kata Aam sapaan Abdul Muhari dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Untuk tingkat provinsi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memperpanjang status darurat hingga 14 hari ke depan atau hingga 22 Januari 2026. Perpanjangan status ini dikarenakan masih ada empat daerah yang masih berstatus tanggap darurat.
"Di Aceh ini pencarian korban masih terus dilakukan karena masih diperpanjang status tanggap darurat,” katanya.
Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sudah bergeser menjadi transisi darurat. Proses pencarian korban sudah dihentikan, meski begitu, tim SAR masih terus stand by jika ada laporan dari warga terkait korban.
“Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” kata dia.
Status transisi darurat bencana berarti ancaman bencana mereda, namun dampaknya masih terasa dan memerlukan penanganan lanjutan. Status ini adalah transisi sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokusnya pada stabilisasi dan pemulihan bertahap.
(DESI ANGRIANI)




