Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Berita Utama | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 10:42
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N₂O) atau yang populer disebut gas tertawa tengah menjadi tren di kalangan anak muda. Padahal, praktik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

BNN pun meminta masyarakat mewaspadai tren tersebut. Apalagi, mudahnya mendapatkan akses untuk zat tersebut melalui platform digital.

“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, dan di media sosial sedang dikait-kaitkan sebagai penyebab kematian salah satu selebgram. Bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto kepada awak media dikutip Rabu (28/1/2026). 

Menurutnya, gas tawa jika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.

"Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak. Efek euforia di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab (sehingga disebut gas tawa)," ujar Suyudi.

Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara, yang justru memicu perilaku adiktif yang berbahaya.

"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," ucapnya.

Dalam hal ini, BNN mencatat sejumlah dampak kesehatan fatal untuk para pengguna, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.  

"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau gas tawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025," ucap Suyudi.

Meski demikian, Permenkes tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.  Di berbagai negara, nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tutup Suyudi.

Topik Menarik