KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Diketahui, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini Rabu (4/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Adapun perangkat Pemkab Pati yang diperiksa, yakni ASH selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, GH PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, SR PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati dan FM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pati.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng," ujar Budi.
Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan guna mendalami alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Saksi yang diperiksa adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin 2 Februari 2026. Dari keterangan mereka, penyidik juga mendalami mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.







