Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Dia menambahkan, kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Pembatasan ini dalam rangka untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
"Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS (Harmonized System) Code 1115," tuturnya.
Dalam kaitan ini, penyidik menemukan para tersangka bersengkongkol melakukan rekayasa klasifikasi komoditas guna menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan manipulasi pungutan negara.
Ngeri! Trump Pertimbangkan Serang Iran
Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda dari yang seharusnya, seperti menyalahgunakan kode HS untuk limbah padat.
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata dia.
Tak hanya manipulasi data, penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan mematikan pengawasan ekspor.
"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat, ya. Yaitu di antaranya, adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," tuturnya.










